Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia
- 20 Feb 2025 12:13 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Tim Gabungan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan jajaran aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan 105 balpres pakaian dan sepatu bekas yang diduga berasal dari Malaysia. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagbar Beni Novri menjelaskan, ratusan balpres ini diperkirakan lebih dari Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas (balpres) di daerah sekitaran Kabupaten Bengkayang pada hari Senin 17 Februari 2025.
"Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati 1 unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim gabungan melakukan pemeriksaan, yang selanjutnya didapati muatan balpres," ucap Beni, Kamis (20/2/2025).
Kemudian tim gabungan ini melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan tadi, dan kemudian didapati 1 truk lainnya yang juga kedapatan bermuatan barang serupa.
"Atas 2 truk tadi tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk dan barang muatan untuk dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025," kata Beni.
Adapun larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....