Bahas Pencalonan Ketum, Rakor Persatuan Tenis Meja Jateng Berakhir Deadlock

  • 07 Mei 2026 08:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Dinamika organisasi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah memanas menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov). Rapat Koordinasi (Rakor) PTMSI Jateng yang digelar di Semarang pada 1 Mei 2026 berakhir deadlock setelah sejumlah pengurus cabang (pengcab) mempertanyakan mekanisme rapat hingga aturan pencalonan Ketua Pengprov PTMSI Jateng.

Di tengah polemik organisasi tersebut, sejumlah pengurus tetap menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh . Hal itu untuk mendorong prestasi tenis meja Jawa Tengah agar mampu bersaing di level nasional.

Ketua Harian PTMSI Kabupaten Sukoharjo, Awhan Satriyo mengatakan perkembangan tenis meja di Jawa Tengah sejatinya cukup menggembirakan, terutama pada sektor olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.

“Untuk olahraga pendidikan, perkembangan tenis meja cukup baik. Banyak sekolah olahraga dan tempat pembinaan atlet muda bermunculan di berbagai daerah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menambahkan, geliat tenis meja di tengah masyarakat juga terus meningkat. Berbagai turnamen rutin digelar hampir setiap akhir pekan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah, diikuti semakin banyaknya tempat latihan dan komunitas tenis meja.

Meski demikian, Awhan menilai capaian prestasi tenis meja Jawa Tengah di tingkat nasional masih belum maksimal. Hingga kini, Jawa Tengah dinilai belum mampu berbicara banyak pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), sehingga menjadi pekerjaan rumah besar bagi organisasi untuk melakukan pembenahan pembinaan atlet secara serius dan berkelanjutan.

Ia juga menilai, dibutuhkan sosok pemimpin PTMSI Jateng yang memiliki kapasitas manajerial, integritas, dan kepemimpinan yang humanis. Selain itu, juga mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung prestasi atlet.

Namun, pembahasan menuju Musprov dalam Rakor PTMSI Jateng justru memunculkan polemik. Sejumlah pengcab menilai Rakor tidak tepat digunakan untuk membahas mekanisme pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng.

Awhan menegaskan, berdasarkan AD/ART PTMSI, pembahasan terkait Musprov dan pemilihan ketua seharusnya dilakukan melalui Rapat Kerja (Raker), bukan Rakor. Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme pimpinan sidang yang disebut tidak dipilih melalui musyawarah peserta, melainkan ditunjuk langsung dari daerah caretaker yang dinilai tidak memiliki hak suara.

Persyaratan calon ketua juga menjadi sorotan. Beberapa syarat yang dibahas dalam Rakor, seperti calon harus pernah menjadi pengurus PTMSI dalam kurun waktu tertentu, dinilai berpotensi membatasi munculnya figur baru yang kompeten.

Awhan bersama sejumlah pengcab lainnya merekomendasikan agar PTMSI Jateng segera menggelar Rapat Kerja sesuai amanat organisasi. Hal itu guna membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta menyusun tahapan Musprov secara terbuka dan demokratis.

Ketua PTMSI Kabupaten Purbalingga Budi Setiawan juga menilai dinamika organisasi PTMSI Jateng saat ini kurang kondusif. Ia menyoroti adanya penunjukan caretaker di sejumlah daerah seperti Purbalingga, Batang, dan Kota Magelang yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, langkah tersebut memunculkan kesan adanya intervensi terhadap kepengurusan daerah yang tidak mendukung calon petahana. “Musprov seharusnya menjadi ruang demokratis bagi seluruh insan tenis meja untuk memilih pemimpin terbaik tanpa adanya persyaratan yang diskriminatif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono, SH menyebut syarat calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi serta pernah menjadi pengurus PTMSI minimal lima tahun menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART PTMSI dan berpotensi menghambat munculnya figur baru.

Di sisi lain, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Grobogan Dr Agus Budi Sarjono, MM menyatakan Rakor tersebut tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 21 peserta dari total 35 pengcab PTMSI se-Jawa Tengah. “Dengan jumlah tersebut, Rakor tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....