KPK Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Korupsi
- 02 Okt 2026 14:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - KPK mengajak masyarakat berperan aktif memberantas korupsi melalui pelaporan dugaan korupsi. Masyarakat kini dipermudah dengan berbagai saluran pengaduan yang disediakan KPK.
Hal tersebut dikatakan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK M. Rofie Hariyanto, Rabu, 30 September 2026 "Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor KPK , sekarang dipermudah untuk melapor " kata Rofie dalam program Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang.
Rofie menyebut masyarakat dapat menggunakan telepon, WhatsApp, email, hingga KPK Whistleblower System. Ia menegaskan laporan masyarakat dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 198 untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan juga tersedia melalui WhatsApp 0811959575, KPK Whistleblower System, dan email pengaduan@kpk.go.id.

Menurut Rofie, keberanian masyarakat melaporkan dugaan korupsi membantu proses pengungkapan kasus. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menggunakan saluran pengaduan yang telah tersedia.
Selain pelaporan, KPK melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui edukasi dan penyuluhan. Di Jawa Tengah, upaya tersebut melibatkan penyuluh antikorupsi bersertifikasi kompetensi.
Jateng Salah Satu Terbanyak PAKSI
Rofie menyebut terdapat 376 penyuluh antikorupsi di Jawa Tengah yang sertifikasinya masih berlaku. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah dengan penyuluh terbanyak di Indonesia.
“Jawa Tengah termasuk salah satu yang terbanyak kedua di Indonesia,” kata Rofie. Menurutnya, berbagai kalangan, termasuk jurnalis, dapat bergabung menjadi penyuluh antikorupsi.
Para penyuluh antikorupsi memiliki kompetensi yang distandarkan secara nasional untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat berbagai unsur juga dapat menjadi Penyuluh Antikorupsi atau PAKSI.
PAKSI menjadi mitra strategis KPK dalam membangun kesadaran antikorupsi di tengah masyarakat. Peran tersebut juga mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan korupsi. (FAH)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....