Lurah Mranti Purworejo Angkat Bicara Terkait Warganya Kena OTT KPK

  • 31 Jul 2026 19:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap jaringan perantara perkara. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 29 Juli 2026 di Pemalang, KPK menetapkan 4 tersangka, salah satunya LBS, pengusaha asal Kelurahan Mranti, Kabupaten Purworejo.

Penetapan ini mencuat setelah penyidik memeriksa 21 orang yang diamankan dalam OTT terkait dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Pemalang. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyanto diduga menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada LBS.

Uang itu diduga akan diteruskan kepada SBD, putra LBS yang berprofesi sebagai staf administrasi KPK. Tujuannya untuk mengurus dan menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang di KPK.

Dengan skema ini, KPK menduga terjadi upaya mengintervensi proses penegakan hukum. Penyidik kini masih mendalami peran, aliran dana, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Nama LBS sontak menggemparkan warga Purworejo. Lurah Mranti, Haryono membenarkan LBS berdomisili di RW 1 sejak sekitar 2021 dan menjalankan usaha grosir dari rumah. “Kami kaget. Baru tahu dari pemberitaan. Setelah konfirmasi ke warga, memang benar yang bersangkutan warga kami,” ujar Haryono saat ditemui di Kantor Kelurahan Mranti, pada Jumat, 30 Juli 2026.

Menurut Haryono, LBS yang akrab disapa Pak Pri dikenal aktif. Rutin hadir di kegiatan RT, peringatan hari besar keagamaan, hingga HUT Kemerdekaan RI. “Di lingkungan beliau baik, berbaur, dan mendukung kegiatan warga. Tapi untuk urusan hukum ini kami serahkan sepenuhnya ke proses yang berjalan,” katanya.

Haryono menegaskan Pemkel Mranti menghormati hukum dan mengimbau masyarakat tidak menghakimi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap keluarga diberi ketabahan.

OTT ini menjadi sinyal keras bahwa KPK menyasar tidak hanya penerima, pemberi, tetapi juga perantara. Dengan adanya unsur pegawai lembaga penegak hukum yang disebut, penyidikan diarahkan untuk membongkar apakah ada penyalahgunaan jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Belum ada putusan pengadilan. Kasus ini sekaligus mengingatkan: praktik menitipkan perkara tidak hanya merusak institusi, tetapi juga menyeret nama baik daerah asal para pihak yang terlibat.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....