Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan Kebut Perlindungan Pekerja di Purworejo

  • 31 Jul 2026 19:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Ratusan petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM di Purworejo mendapat pemahaman langsung soal jaminan sosial. Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Pertemuan Siola Dargo, Kabupaten Purworejo, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Mengangkat tema "Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera" kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 tokoh masyarakat se-Kabupaten Purworejo dari sektor informal. Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina menyebut pekerja informal adalah kelompok paling rentan, namun paling sedikit terlindungi.

“Masih banyak yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan itu apa dan manfaatnya. Padahal risikonya nyata: jatuh di sawah, kecelakaan di jalan, bahkan risiko kematian. Tujuannya agar keluarga mereka tidak jatuh miskin saat musibah datang,” kata Vita.

Berbeda dengan pekerja formal yang didaftarkan perusahaan, pekerja informal seperti penderes kelapa, pedagang, hingga ojol masih harus mendaftar secara mandiri.

Untuk menjawab itu, Komisi IX mendorong revisi UU Ketenagakerjaan. Salah satu usulannya adalah skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana negara membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tidak mampu. Target pembahasan selesai Oktober 2026. "Sebagai langkah cepat, pemerintah memberikan diskon nasional. Hingga Desember 2026, iuran JKK dan JKM turun 50 persen dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan," kata Vita.

Seluruh peserta sosialisasi di Purworejo juga mendapat gratis iuran pertama dan langsung terdaftar sebagai peserta. “Dengan Rp8.400 sebulan sudah dapat perlindungan. Ini kesempatan, jangan disia-siakan,” ajak Vita.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Eka Vaulina Pardede menyebut capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Purworejo per Juni 2026 baru 28 persen. “Jumlah pekerja informal di Purworejo lebih dari 100 ribu. Kami terus gencar sosialisasi bersama Pemda, DPR, DPRD, OPD, camat, kepala desa, agar semakin banyak yang terlindungi,” ujar Eka.

Ia mengapresiasi komitmen Pemkab Purworejo melalui DBHCHT yang telah melindungi 1.400 pekerja rentan termasuk petani dan penderes. Dari program itu, BPJS telah membayarkan klaim kepada 5 peserta senilai total Rp200 juta. "Syarat pendaftaran sangat mudah: berstatus pekerja, usia maksimal 65 tahun. Tidak perlu slip gaji," ungkapnya.

"Peserta diberi pemahaman manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi, santunan, homecare, beasiswa 2 anak, JKM (Jaminan Kematian) santunan, biaya pemakaman, beasiswa ahli waris dan JHT (Jaminan Hari Tua) tabungan untuk masa pensiun," imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan UCJ Purworejo terus naik. Dengan perlindungan yang luas, pekerja informal diharapkan bisa bekerja lebih tenang dan terhindar dari kemiskinan akibat risiko kerja.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....