Erick Thohir Akan Sikat Developer Nakal

  • 21 Jan 2025 18:29 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan dukungan terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk melindungi masyarakat. Utamanya dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertifikat mereka sebagai debitur.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmati hak kepemilikan hunian dengan perlindungan hukum oleh negara. Dalam paparannya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta BTN melakukan percepatan penyelesaian sertifikat debitur.

Caranya dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Tujuannya untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mengapresiasi BTN yang melakukan self-correction dan perbaikan sistem, apalagi BTN mau terus berkembang. Program Tiga Juta Rumah ini adalah program yang harus disukseskan dan BTN mengayomi 82% dari perumahan subsidi,” ujar Menteri BUMN dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/6).

“Tapi minta maaf, saya minta black list developer dan notaris yang bermasalah dan saya harapkan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) berbagi data untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan. Jadi, kalau perlu semua pengembang yang di-black list juga di-black list bank Himbara,” tegas Erick.

Menteri BUMN mengatakan, percepatan perbaikan penyelesaian sertifikat salah satu pondasi penting Program Tiga Juta Rumah, sehingga program tersebut bisa berjalan lancar. Dalam prosesnya, Program Tiga Juta Rumah melibatkan banyak pihak termasuk swasta dan menggunakan sistem perbankan baik Himbara maupun bank swasta.

“Sesuai visi Bapak Presiden, kami menjaga jangan sampai uang pemerintah yang sudah digelontorkan salah sasaran,” jelas Erick. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertifikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT).

Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian Dokumen Pokok atau sertipikat. “Hari ini sejak 2019, sebanyak 80 ribu sertifikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat,” pungkas Nixon.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....