Daftar Nikah? Simak Langkah-Langkahnya!

  • 25 Okt 2025 21:20 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Saat ini cukup banyak postingan tentang tren pernikahan yang sederhana. Meski sederhana, tetap harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, salah satunya dengan pengurusan dokumen penting.

Persiapkan KTP calon pengantin, KK, akta kelahiran, surat pengantar dari RT/RW dan pas foto 2x3 dan 3x4. Ini merupakan dokumen penting yang harus disiapkan dan diurus oleh calon pengantin.

Jika dokumen tersebut sudah siap, bawa semua dokumen untuk mendapatkan surat pengantar nikah (N1-N4) dari kelurahan. Surat-surat tersebut merupakan syarat utama untuk diserahkan kepada KUA.

Serahkan berkas dari kelurahan ke KUA sesuai domisili calon pengantin perempuan. Tentukan juga tanggal akad nikah dan tempat pelaksanaan.

Apabila disepakati menikah di KUA pada jam operasional kerja, tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun apabila menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya 600 ribu rupiah via bank resmi.

Calon pengantin juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas serta mengikuti bimbingan pra nikah dari KUA. Ini penting untuk kesiapan mental dan fisik sebelum menikah.

Setelah semua berkas lengkap dan jadwal disetujui, akad nikah siap dilaksanakan. Setelah akad selesai nantinya akan mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.

Daftar minimal 10 hari kerja sebelum jadwal akad nikah. Bisa juga mengakses simkah.kemenag.go.id untuk mendaftar online dengan memastikan semua dokumen asli dan lengkap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....