Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah, Apa Maksudnya?

  • 20 Mei 2025 10:08 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Melaksanakan ibadah haji menjadi keinginan banyak orang, dalam menjalaninya ada rukun haji dan syarat lain yang harus diketahui. Salah satu syarat atau ketetapan yang ada dalam ibadah haji adalah tentang miqat.

Miqat merupakan batas tempat dan waktu yang sudah ditentukan untuk dapat memulai salah satu rukun haji yaitu ihram dalam ibadah haji dan umrah. Setiap jamaah haji maupun umrah wajib untuk memulai ihram dari miqat yang sesuai dengan asal atau arah kedatangannya.

Miqat terbagi menjadi dua jenis yaitu miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat). Miqat zamani berlaku selama bulan-bulan haji, sedangkan untuk miqat makani ditentukan berdasarkan lokasi geografis.

Beberapa tempat miqat makani yang cukup terkenal diantaranya Dzul Hulaifah untuk jamaah dari arah Madinah, Yalamlam untuk jamaah dari arah Yaman, dan Juhfah untuk jamaah dari arah Syam. Sedangkan untuk jamaah yang melewati miqat tanpa berihram wajib untuk membayar dam (denda).

Makna dari miqat sendiri adalah mengajarkan pentingnya disiplin dan kesiapan spiritual yang baik sebelum memasuki tanah suci. Dengan memulai ihram dari miqat, jamaah telah menunjukkan niat suci dan ketaatan kepada aturan beribadah.

Ihram yang dimulai dari miqat haruslah disertai dengan niat haji atau umrah dan menjauhi larangan-larangan ihram. Kesungguhan dalam menjaga ihram menjadi cerminan keikhlasan dan penghormatan terhadap syariat.

Memahami dan menaati aturan miqat sangat penting agar ibadah haji sah dan diterima. Bimbingan dari pembimbing haji dan persiapan sejak dari tanah air membantu jamaah menjalankan rukun haji atau umrah dengan benar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....