Jam Layak Siar Tayangan Mistik: Sesuai Pasal 31 P3SPS

  • 28 Des 2024 14:01 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang : Dalam industri penyiaran, regulasi mengenai konten siaran sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap audiens. Terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Salah satu topik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) adalah siaran mistik atau supranatural. Aturan ini tercantum dalam Pasal 31 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2012 tentang Penyiaran punya aturan tegas soal ini.

Dikutip dari akun @kpidjateng pasal 31 berbunyi “Program siaran bermuatan mistik, horror dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi”.

Pada bagian kedua, terdapat pembatasan program siaran mistik, horror dan supranatural diatur di pasal 32. Yaitu program yang menampilkan muatan mistik, horror dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Menurut Pasal 31 P3SPS, siaran mistik hanya diperbolehkan ditayangkan pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Ketentuan ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi Anak-anak dan Remaja
    Tayangan mistik sering kali menampilkan konten yang tidak sesuai untuk audiens muda, seperti adegan menyeramkan, supranatural, atau kekerasan yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis mereka. Dengan pembatasan jam tayang, anak-anak dan remaja diharapkan sudah tidak berada di depan layar televisi.
  2. Mengurangi Potensi Ketakutan
    Tayangan bertema mistik sering kali memicu rasa takut, khawatir, atau cemas bagi sebagian audiens. Oleh karena itu, jam tayang yang ditentukan dianggap lebih tepat karena umumnya ditonton oleh orang dewasa yang dapat menilai dan memahami isi tayangan dengan lebih bijak.
  3. Meningkatkan Kepatuhan terhadap Norma Sosial
    Dalam budaya Indonesia, tema mistik sering kali memiliki konotasi sensitif. Regulasi ini membantu menjaga siaran tetap menghormati nilai-nilai sosial dan budaya yang ada.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....