Lomba (k)Ita Masak Asik Di ikuti 16 Camat Kota Semarang
- 15 Mar 2023 10:24 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang : Panitia lomba (k)Ita Masak Asik mengebut persiapan lomba agar berjalan lancar dan sesuai rencana, sebagai rangkaian peringatan HUT Kota Semarang ke 476 dan Hari Pers Nasional (HPN) ke 28. Lomba ini adalah kerjasama antara Forum Wartawan Balaikota (Forwakot) Semarang dan Pemerintah Kota Semarang.
Lomba yang akan digelar di Polder Tawang pada Hari Sabtu (18/3/2023) tersebut terus dilakukan penyempurnaan dari sisi teknis dan kelengkapan acara. Terbaru, pada Selasa (14/3/2023) pagi, telah dilakukan agenda Technical Meeting (TM) di Kantor Dinas Perikanan. TM tersebut dihadiri oleh perwakilan 16 Kecamatan dan perwakilan jurnalis.
Widi Wicaksono, selaku koordinator pelaksana lomba (k)Ita Masak Asik mengatakan lomba yang digelar empat hari lagi itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai selesai. Peserta adalah perwakilan kecamatan dan jurnalis.yang mengirimkan satu tim terdiri dari dua orang.
Sementara itu, menu masakan diambil dari buku karya Walikota Semarang, Hevearita G. Rayahyu yang dikompilasi dalam Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil untuk Generasi Emas Indonesia. Resep itu sendiri mengambil satu menu andalan, yaitu “Soto Semarang”.
Dalam pemaparan Widi, peserta wajib membawa sendiri bahan yang diperlukan,terkecuali kecap. "Untuk kecap, dalam lomba tersebut telah mendapat dukungan dari kecap merek Sukasari," tegasnya
Panitia sendiri telah menyediakan perlengkapan berupa kompor, gas, dan meja. Sementara untuk set peralatan masak, set alat saji makanan seperti mangkok, piring, sendok, dan garpu wajib dibawa sendiri oleh peserta.
Untuk tata tertib lomba, Widi menjelaskan sebagai berikut; peserta lomba diharapkan datang 15 menit sebelum acara berlangsung, waktu memasak yang diberikan adalah dua jam, dan peserta diperbolehkan membawa komplimen makanan dari rumah. Adapun kriteria penilaian, dewan juri akan menilai dari kategori penampilan, rasa, kebersihan, kreativitas, dan kekompakan tim.
"Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat," ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....