Alasan Warga Mijen Aniaya Anak Kandung Sampai Meninggal

  • 02 Jan 2024 14:35 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Seorang ayah tega menganiaya anak pertamanya hingga meninggal dunia lantaran korban sering berbuat onar dengan menghajar ibu dan adik kandungnya. Penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi sesaat setelah korban bernama Guntur hendak membunuh adiknya namun digagalkan tersangka.

Sutikno warga Tambangan, Kecamatan Mijen Kota Semarang, nampaknya sudah tidak bisa menahan sabarnya menghadapi anak pertamanya yang sering berbuat onar dikeluarga. Ia dengan tega menghajar anak sulungnya yang bernama Guntur Surono, 22 tahun, sesaat cekcok dengan adiknya.

Sutikno dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1) bercerita, awal mula penganiayaan karena korban cekcok dan hendak membunuh adiknya dengan pisau pada senin 1 Januari 2024 sekira pukul 15 wib. Diketahui juga sebelumnya, korban juga dalam kondisi mabuk.

“Tiga hari mabuk, terus cekcok sama adiknya. Saya didapur hanya terdengar cekcok itu sayup-sayup,” terangnya.

Menurut penuturan tersangka,Korban dikenal memang sering melakukan kekerasan kepada ibu dan adik kandungnya. Bahkan sekeluarga pernah mengungsi ke sodara karena tak tahan dengan prilaku korban yang sering mabuk miras dan pil koplo.

“Pas lagi didapur bikin sambal, saya dengar istri saya minta tolong. Guntur dengan adiknya berantem, katanya mau dibunuh habis itu, istri saya juga akan dibunuh,” tambah tersangka.

“Karena dengar itu, lalu saya datangi dan pisau yang dibawa Guntur saya rebut terus jatuh. Disitu saya minta agar anak saya yang nomer dua dan istri menyingkir,” imbunya.

Disaat itulah, sutikno mengaku kalap karena terbawa emosi dan melakukan penganiayaan seperti memukul dengan ganggang kayu pacul. Sutikno yang tak lain ayah dari Guntur pun kini hanya pasrah, menerima kenyataan bahwa anak kandungnya sudah mati ditangannya sendiri.

“Saya habis menghajar korban langsung cek kondisinya, pikirku mau bikin lumpuh tapi saya kebablasan. Saya langsung lapor perangkat RT dan RW, pasrah saja,” tutup Sutikno.


Sementara itu, Waka Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam keterangan persnya menyebutkan tersangka memukul korban dengan habel dan membenturkan kepala korban ke lantai ketika korban kondisi sudah tidak membawa pisau.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menginjak perut korban sehingga hal itulah yang membuat tersangka dinilai melanggar hukum karena dengan sadar melakukan penganiayaan.

“Hasil outopsi rumah sakit, korban meninggal karena luka parah di kepala. Harusnya saat pisau berhasil direbut tidak usah dianiaya sampai meninggal dan bisa melapor ke Polisi,” kata AKBP Wiwit.

Saat ini Sutikno alias ayah korban sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan disangkakan pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHPidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....