Polres Pemalang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Tersangka Diamankan
- 01 Jul 2026 15:09 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang - Polres Pemalang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti seberat 14,25 gram. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram pada Sabtu, 20 Juni 2026.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Bantarbolang, ia diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pemalang. "Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram," kata Kapolres.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga telepon genggam, satu timbangan digital, dua bong, pipet kaca, plastik klip, serta uang tunai. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan capaian Satresnarkoba Polres Pemalang selama Januari hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, polisi mengungkap 24 kasus yang terdiri atas tujuh kasus narkotika, lima kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu. Sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 14 orang yang berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus narkoba melalui pemberian informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan Polres Pemalang tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....