Polresta Magelang Amankan 34.090 Butir Pil Yarindo

  • 10 Okt 2025 13:39 WIB
  •  Semarang

KBRN, Magelang: Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang berupa pil Yarindo atau yang sering dikenal dengan istilah pil sapi. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti mencapai 34.090 butir pil Yarindo.

Kapolresta Magelang, Kombes (Pol) Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, ketiga tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tersangka berinisial I dan AAW diamankan di wilayah Kecamatan Mungkid, sedangkan, satu tersangka lainnya, berinisial IDS diamankan di Kecamatan Candimulyo.

Herbin mengatakan, tersangka IDS ditangkap polisi saat hendak mengambil kiriman pil sapi dari seseorang. “Saat digeledah, ditemukan 180 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir pil sapi, dengan total 1.800 butir,” kata Kapolresta, Jumat(10/10/2025).

Sementara, dari dua tersangka lainnya, yakni I dan AAW, petugas menemukan 32.290 butir pil sapi yang dikemas dalam 32 toples plastik putih. Selain itu, juga terdapat 50 butir dalam satu plastik klip besar, serta 24 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir.

Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto menambahkan, pihaknya hingga saat ini juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S. “S memerintahkan I dan AAW untuk mengedarkan pil sapi, sedangkan tersangka I merupakan residivis dalam kasus penganiayaan,” kata Tri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (wied)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....