Polres Demak Tangkap Pelaku Penjualan Mercon 32 Kg
- 04 Mar 2025 02:49 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, Minggu (2/3/2025) mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim. "Melalui strategi penyelidikan terencana, petugas menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Sabtu (1/3/2025)," katanya, sebelum melaksanakan pemusnahan mercon.
Dari pelaku FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan. FA mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250 ribu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar. Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak. "Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sampel yang akan kami bawa ke labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di tempat yang dianggap aman," ujar Kuseni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kuseni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....