Kronologis Penyebab Terjadinya Penembakan di Pusponjolo Semarang

  • 08 Okt 2024 07:46 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Seorang pria paruh baya di Kota Semarang melakukan penembakan menggunakan airsoft gun kepada remaja putri karena cemburu. Pelaku Doni berusia 44 tahun itu mengaku cemburu saat kekasihnya alias korban ketahuan dekat dengan pria lain.

“Satreskrim Polrestabes berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi diwilayah Pusponjolo Kecamatan Semarang Barat pada Rabu 2 Oktober malam. Tersangka Doni Sofiawan, menembak menggunakan airsoft gun sebanyak tiga kali ke korban berinisial C berusia 14 tahun,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).

Kapolrestabes menjelaskan, pelaku saat itu mendatangi korban karena mendapatkan informasi jika korban ada dekat dengan pria lain. Pelaku datang ke rumah kost korban di Pusponjolo dengan mempersiapkan airsoft gun miliknya.

“Lalu saat menanyai korban perihal kedekatan dengan pria lain, korban teriak. Pada saat itu ada ibu korban yang masih memiliki hutang senilai 2 juta rupiah dengan pelaku Doni,” jelasnya.

Disisi lain, pelaku ini juga memiliki hubungan asmara dengan korban meskipun terpaut usia yang sangat jauh. Kepada Kapolrestabes pun tersangka mengaku cemburu karena ternyata korban ada main dengan laki-laki lain.

“Jadi mereka ini pacaran, karena korban ini juga pernah tinggal serumah dengan tersangka. Lalu mereka pacaran,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Doni Sofiawan dalam kesempatan yang sama mengakui perbuatannya. “Ya (pacaran) tapi itu karena korban yang menyatakan suka sama saya. Ada buktinya itu di pesan,” jawab Doni kepada Kapolrestabes Semarang.

Dirinya juga sakit hati dengan korban C karena diduga telah menjual anak tersangka kepada seorang pria. Diketahui Korban C merupakan teman anak tersangka Doni.

Kasus ini pun juga telah dilaporkan tersangka Doni ke Unit PPA Polrestabes Semarang pada bulan Agustus. Sehingga pada Rabu 2 Oktober malam puncak kemarahannya ia lampiaskan dengan airsoft gun kepada korban.

“Putri saya ada perubahan sikap seusai main dengan korban. Saya tanyai kok ada sakit diarea kemaluannya saat buang air kecil, lalu saya periksakan dan buat laporan ke Unit PPA Polrestabes Semarang 19 Agustus lalu,” kata Doni.

Tersangka Doni akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik juga masih akan mendalami kasus ini, termasuk dugaan adanya prostitusi anak di bawah umur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....