BNN Temukan Liquid Vape Positif Narkoba, Kaum Muda Diminta Waspada
- 12 Mei 2026 20:21 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang- Temuan cairan rokok elektrik atau liquid vape yang positif mengandung narkotika membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan kewaspadaan terhadap tren penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Modus baru ini dinilai mengkhawatirkan karena vape semakin populer di kalangan anak muda dan sulit dikenali jika telah dicampur zat terlarang.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Provinsi(BNNP) Jawa Tengah, Chandra Eka Sariningsih, temuan tersebut merupakan hasil penelitian laboratorium BNN RI pada awal 2026. Hasil penelitian menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam sebagian liquid vape yang beredar di Indonesia.
“BNN mengambil sekitar 341 sampel cairan vape dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari hasil penelitian laboratorium, 35 sampel di antaranya mengandung narkotika,” ujarnya dalam Dialog Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Candra, jenis narkotika yang ditemukan dalam liquid vape tersebut didominasi oleh etomidate. Narkotika golongan II ini biasa digunakan secara terbatas untuk prosedur medis tertentu.
Selain itu, juga terdapat jenis cannabinoid sintetis atau ganja sintetis yang memberikan efek menyerupai ganja. Zat tersebut dapat menimbulkan efek relaksasi hingga halusinasi, tetapi berasal dari bahan kimia sintetis.
BNNP Jawa Tengah menilai tren penyalahgunaan narkoba melalui vape semakin berbahaya karena bentuk dan aromanya mampu menyamarkan kandungan zat terlarang. Ditambah lagi, desain vape yang modern membuat produk ini semakin dekat dengan gaya hidup anak muda.
“Vape ini bentuknya menarik, aromanya macam-macam, kecil, mudah dibawa, dan sekarang sudah menjadi lifestyle anak muda. Ini yang cukup menjadi keresahan kami,” kata Chandra.
Kondisi tersebut juga dinilai berkaitan dengan meningkatnya penyalahgunaan narkoba pada kelompok usia produktif. Berdasarkan hasil penelitian BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN), angka penyalahgunaan narkoba mengalami kenaikan, terutama pada rentang usia 15 hingga 24 tahun.
“Estimasi penduduk Indonesia yang menyalahgunakan narkoba pada 2025 untuk kategori setahun pakai mencapai 4,1 juta jiwa. Sedangkan yang pernah menggunakan sekitar 5,4 juta jiwa,” ungkapnya.
Melihat perkembangan itu, BNN mendorong penguatan pengawasan dan regulasi terhadap vape. Salah satunya melalui pembatasan usia pengguna, pengendalian promosi, serta pengawasan kandungan produk agar tidak disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba.
Ia pun mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pola penyalahgunaan narkoba yang semakin beragam. Edukasi sejak dini serta pengawasan lingkungan dinilai menjadi langkah penting agar remaja tidak terjerumus narkoba berkedok gaya hidup modern.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....