Mengenal Empat Prinsip Right To Health

  • 27 Sep 2024 13:33 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Hak atas kesehatan dikenal dengan empat prinsip Right To Health. Keempat prinsip tersebut adalah:

Ketersediaan (Availability).

Prinsip ini mengatur bahwa layanan kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup, baik dalam hal ketersediaan sumber daya manusia, obat-obatan dan maupun sarana dan pra sarana lainnya.

Keterjangkauan (Accessibility).

Ada empat turunan prinsip keterjangkauan, yaitu:

a. Non diskriminasi yakni layanan kesehatan harus dapat dijangkau oleh siapa saja, terutama oleh kelompok masyarakat rentan dan termarjinalkan. Tidak boleh ada diskriminasi berbasis gender, ras, warna kulit, bahasa, agama, pandangan politik, dan status kesehatan.

Selain itu juga tidak boleh berpegang latar belakang sosial lainnya, yang dapat membatasi, dan menghilangkan penikmatan hak atas kesehatan.

b. Keterjangkauan secara fisik, sarana dan pra sarana kesehatan harus bisa dijangkau dan aman untuk semua kelompok.

c. Keterjangkauan ekonomi, layanan kesehatan harus terjangkau secara ekonomi, terutama bagi masyarakat miskin.

d. Keterjangkauan informasi, masyarakat berhak mendapat informasi mengenai kesehatan, layanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien, serta hal-hal lainnya. Hak atas kesehatan harus terjangkau, sehingga masyarakat berhak mencari, menerima dan memberitahukan informasi apapun terkait dengan kesehatan.

Keberterimaan (Acceptability)

Layanan kesehatan yang diberikan harus sesuai dengan etika kedokteran, bisa diterima secara budaya, termasuk menghormati kerahasiaan status kesehatan. Pentingnya prinsip keberterimaan ini juga berkaitan dengan peningkatan status kesehatan dan erat kaitannya dengan kelompok masyarakat adat.

Kualitas (Quality)

Masyarakat harus mendapatkan layanan kesehatan dengan kualitas yang terbaik, meliputi obat-obatan, layanan kesehatan (peralatan) dan juga tenaga kesehatan yang kompeten.(DR)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....