Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Agung
- 20 Jan 2024 14:31 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang : Mahasiswa Prodi Magister Hukum Universitas
Semarang (USM) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Agung (MA) RI. Sebanyak 63 mahasiswa
telah melakukan KKL MA sejak 15 Januari
2024.
Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto MSi mengatakan, mahasiswa KKL ini belajar di MA, sebagai benteng terakhir para pencari keadilan. Harapannya, mereka dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya dalam praktik kuliah kerja lapangan.
"Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah,'' katanya, Jumat (19/1/2024). Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Dr Riki Perdana R Waruwu MH mengatakan, hakim harus merdeka.
Artinya, hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. Sesuai pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
''Selanjutnya pada ketentuan pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Termasuk menguji peraturan perundang -undangan terhadap undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang,'' ujarnya.
Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr H Kukuh Sudarmanto MH mengatakan, KKL diikuti 63 mahasiswa semester tiga. Mereka terdiri atas polisi, hakim, jaksa, TNI, satpol PP, advocat, dokter, ekonom, arsitek, ASN, pegawai bank, dan pajak.
''Melalui KKL ini, kami berharap, mereka dapat menambah wawasan kecerdasan, sesuai konsentrasi mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis,'' ungkapnya.
Menurutnya, mahasiswa secara kritis dan komprehensif dapat menyinergikan teori-teori yang diajarkan para profesor dan doktor di kampus. “Mereka belajar realita kebijakan dan politik kekuasaan di organisasi pemerintah, untuk bekal sebagai negarawan yang santun dan cerdas,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....