Tiga Desa di Kudus Peroleh TPBIS Program Perpusnas
- 07 Jul 2026 18:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Kudus, memperoleh Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang merupakan program prioritas Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Program itu bertujuan mengubah fungsi perpustakaan desa menjadi pusat belajar, berkarya, dan pemberdayaan masyarakat.
"Awalnya, kami mengusulkan empat desa untuk mendapatkan program TPBIS, namun yang disetujui hanya tiga desa sebagai penerima program TPBIS tahun 2026," kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus Mutrikah, Selasa, 7 Juli 2026.
Ketiga desa yang terpilih tersebut, yakni Desa Mijen, Desa Gondoharum, dan Desa Gondangmanis. Menurut Mutrikah terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi desa agar dapat lolos sebagai penerima program TPBIS. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan surat keputusan (SK) pendirian perpustakaan desa, profil perpustakaan, serta dokumentasi gedung perpustakaan beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Selain itu, desa yang mengajukan program juga mendapatkan pendampingan, sosialisasi, serta bimbingan teknis langsung dari Perpusnas sebagai bagian dari proses seleksi dan pelaksanaan program.
Melalui program TPBIS, perpustakaan desa diharapkan tidak lagi hanya menjadi tempat membaca buku, tetapi juga menjadi ruang pemberdayaan masyarakat melalui berbagai pelatihan keterampilan yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Mutrikah menjelaskan pelaksanaan program telah dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada para pengelola perpustakaan di tiga desa penerima, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang terakhir dilaksanakan pada Juni 2026.
Tahapan berikutnya, yakni mentoring implementasi yang dilakukan melalui grup WhatsApp. Dalam proses tersebut, pengelola perpustakaan diminta secara rutin menginput capaian program, mulai dari jumlah kunjungan, pelibatan masyarakat, hingga berbagai kegiatan yang bertujuan menghidupkan perpustakaan desa melalui sistem informasi manajemen yang disediakan Perpusnas.
Selanjutnya, kata dia, Perda Kudus sebagai pendamping akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta mengevaluasi pelaksanaan program di masing-masing desa.
Dengan penambahan tiga desa pada tahun 2026, jumlah desa di Kabupaten Kudus yang telah memperoleh program TPBIS kini mencapai 19 desa. Kesembilan belas desa tersebut, yakni Desa Kedungdowo, Mijen, Janggalan, Pasuruhan Lor, Jati Kulon, Loram Wetan, Tumpang Krasak, Gondoharum, Gondangmanis, Bae, Padurenan, Samirejo, Rahtawu, Margorejo, Rejosari, Soco, Kuwuan, dan Tumpangkrasak.
Mutrikah menambahkan, seluruh desa penerima program diwajibkan melaporkan perkembangan kegiatan melalui sistem yang telah disediakan agar pelaksanaan program dapat terus dipantau dan dievaluasi.
Ia mencontohkan, perpustakaan Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Kota, berhasil mencatat nilai evaluasi sebesar 91, yang menunjukkan implementasi program berjalan sangat baik. Desa-desa lainnya diharapkan dapat mengikuti capaian tersebut sehingga tujuan meningkatkan budaya membaca sekaligus memberdayakan masyarakat melalui perpustakaan dapat terwujud. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....