Penipuan Digital Kian Canggih, Rendahnya Literasi Jadi Celah Kejahatan Siber
- 05 Jun 2026 11:49 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi deepfake, pencurian data pribadi hingga berbagai modus penipuan daring menjadi ancaman yang perlu diantisipasi bersama.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang diselenggarakan Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Kegiatan ini digelar di Kampus Undip Tembalang, Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Seminar yang diikuti sekitar 200 peserta tersebut menghadirkan kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, serta perwakilan berbagai lembaga dan instansi. Kegiatan dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
Dalam sambutannya, Chryshnanda menegaskan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan sekaligus tantangan penegakan hukum. Menurutnya, Polri perlu terus beradaptasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi ancaman kejahatan di ruang siber.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kejahatan siber saat ini berkembang menjadi kejahatan terorganisir. Pelaku memanfaatkan teknologi modern dan mampu beroperasi lintas negara.
"Pelaku memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering hingga berbagai teknologi yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi. Penanganannya membutuhkan strategi yang adaptif dan kolaboratif," ujarnya.
Menurut Himawan, salah satu faktor yang masih sering dimanfaatkan pelaku adalah rendahnya literasi digital masyarakat. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, mengakses tautan tanpa verifikasi, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain masih menjadi penyebab utama berbagai kasus penipuan dan pencurian data.
Untuk itu, Ditressiber Polda Jawa Tengah mendorong penguatan literasi digital melalui berbagai program edukasi berbasis komunitas. Selain meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi, langkah tersebut juga bertujuan membangun budaya bermedia digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Selain edukasi, Polda Jateng juga mendorong penguatan sistem keamanan siber dan optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI). Selain itu, peningkatan pengawasan ruang digital juga diperlukan guna mengantisipasi perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.
"Penanganan kejahatan siber tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta dan masyarakat agar upaya pencegahan maupun penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif," kata Himawan.
Seminar tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang membahas desain KUHP Nasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital. Selain itu, pakar hukum digital dan informatika, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., memaparkan pentingnya perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....