Status Guru Honorer akan Dihapus, PGSI Desak Kepastian Kesejahteraan

  • 12 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Rencana pemerintah menghapus status guru honorer mulai tahun 2027 menuai perhatian dari kalangan tenaga pendidik. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada penghapusan status honorer, tetapi juga memastikan kesejahteraan dan kepastian kerja para guru di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua PGSI Jawa Tengah, Muh Zen, dalam wawancara bersama RRI Semarang, Selasa, 12 Mei 2026. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak guru, baik di bawah naungan Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen, yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Ia menegaskan, pemerintah harus memprioritaskan rekrutmen ASN yang terbuka. Selain itu, juga mempercepat kebijakan yang berpihak kepada guru honorer serta guru swasta.

Zen menilai kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia menegaskan, pendidikan merupakan pelayanan dasar yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun.

“Pendidikan adalah pelayanan dasar yang absolut. Apa pun kondisi ekonominya, kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan tidak boleh dikesampingkan,” ucapnya.

Sebagai bentuk perjuangan aspirasi guru, PGSI bersama sembilan organisasi profesi guru lainnya berencana mendatangi DPR pada 20 Mei mendatang. Kedatangan mereka bertujuan mengawal proses amandemen UU Sisdiknas agar memuat pasal khusus yang menjamin kesejahteraan guru, termasuk usulan standar upah minimum nasional bagi tenaga pendidik.

Selain itu, PGSI juga meminta pemerintah memberikan kepastian status bagi para guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kesempatan menjadi ASN maupun PPPK. Di akhir wawancara, ia juga mengimbau para guru honorer tetap semangat menjalankan tugas mengajar sambil terus mengawal proses advokasi kebijakan yang tengah diperjuangkan organisasi profesi guru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....