Skema Polluter Pay Principle, Solusi Biayai Pengolahan Sampah Jadi Energi

  • 14 Apr 2026 19:10 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang- Skema pencemar membayar (polluter pay principle) dinilai menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan pembiayaan pengelolaan sampah di daerah. Kebijakan ini diproyeksikan mampu mendorong sistem yang lebih adil sekaligus memperkuat implementasi pengolahan sampah menjadi energi.

Ahli Pengelolaan Sampah Departemen Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro, Dr. Ir. Ika Bagus Priyambada, S.T., M.Eng., mengatakan besarnya timbulan sampah saat ini menuntut adanya mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Di Jawa Tengah, volume sampah mencapai sekitar 6 juta ton per tahun atau setara 16.000–17.000 ton per hari.

Menurutnya, tanpa skema pembiayaan yang tepat, beban pengelolaan sampah akan terus bertumpu pada anggaran pemerintah daerah. Padahal, kebutuhan biaya tidak hanya untuk pengolahan, tetapi juga mencakup pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke fasilitas pengolahan.

Ia menjelaskan, mekanisme ini telah diakomodasi dalam kebijakan terbaru pemerintah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah daerah didorong menyiapkan sistem pembiayaan yang lebih kuat, termasuk melalui retribusi sampah.

“Di Perpres itu disebutkan ada polluter pay principle, jadi pencemar membayar. Artinya sumber-sumber penghasil sampah, terutama sektor komersial, bisa dikenakan tarif yang lebih proporsional,” ujarnya dalam wawancara Dialog Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penerapan prinsip ini menjadi bagian penting dalam mendukung program pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menyiapkan regulasi retribusi yang jelas agar pembiayaan dari hulu hingga hilir dapat berjalan optimal.

“Retribusi ini nantinya digunakan untuk membiayai proses pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber menuju fasilitas pengolahan. Jadi sistemnya harus disiapkan dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ika menilai skema pencemar membayar juga berpotensi mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha. Dengan adanya konsekuensi biaya yang lebih proporsional, diharapkan muncul kesadaran untuk mengurangi produksi sampah serta meningkatkan pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai dapat mendukung percepatan implementasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, proyek-proyek tersebut dinilai lebih layak secara ekonomi dan berkelanjutan.

Ke depan, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengadopsi skema ini melalui regulasi yang kuat dan sistem yang terintegrasi. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban anggaran semata, tetapi berubah menjadi sistem yang mandiri dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....