Permendiktisaintek 52/2025 Dorong Kesejahteraan Dosen Perguruan Tinggi Swasta

  • 05 Mar 2026 13:23 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan pengembangan karier dosen di perguruan tinggi swasta (PTS). Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Yayasan Alumni Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Kesi Widjajanti saat Silaturahmi dan Sarasehan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Jawa Tengah di kampus Universitas Semarang, Rabu, 4 Maret 2026.

Prof. Kesi menjelaskan, regulasi tersebut mengatur aspek sumber daya manusia hingga tunjangan dosen agar lebih terstruktur dan berkeadilan. Ia menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi aturan tersebut di lingkungan USM.

''Kami membahas tentang peraturan terbaru, Permendikti Saintek No 52 Tahun 2025, tentang pengembangan karier dosen dan penghasilan dosen, sehingga kami ingin bagaimana dosen itu bisa makmur. Dengan berbagai peraturan ini diharapkan memudahkan dosen untuk mengembangkan kariernya,'' katanya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menekankan pentingnya perencanaan jabatan fungsional akademik dosen secara matang dan berkelanjutan. Target capaian jabatan, seperti lektor kepala hingga profesor, harus dirancang sejak awal dan tidak sekadar mengejar angka kredit.

''Ada standar bahwa untuk menjadi profesor itu 45 persen dari KUM penelitian atau publikasi jurnal dan lektor kepala 35 persen. Itu harus disiapkan sebelumnya dan dirancang secara strategis,'' jelasnya.

Sebagai badan penyelenggara, yayasan berkomitmen menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi terbaru. Dukungan juga diberikan melalui pendanaan penelitian internal, khususnya bagi dosen muda dan dosen dengan jabatan lektor kepala ke bawah.

''Kami harus mendukung aturan-aturan baru ini untuk bisa diimplementasikan di universitas. Termasuk dukungan dana penelitian internal bagi dosen muda maupun dosen dengan jabatan lektor kepala ke bawah,'' ucapnya.

Sementara, Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Aisyah Indah Palupi, M.Pd., menegaskan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif tentang SDM dan tunjangan dosen, baik di PTN maupun PTS. “Forum ini penting untuk penyamaan persepsi sembari kita menunggu juknis resmi yang belum kami terima,'' ungkapnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat, Prof. Dr. Thomas Suyatno, juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan tidak bersifat diskriminatif antara PTN dan PTS. “Perlakuannya harus adil dan tetap menghormati hak historis yayasan sebagai pendiri dan pengelola,'' ucapnya.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi swasta semakin meningkat. Peningkatan kesejahteraan dosen pun diharapkan berdampak langsung pada mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....