DPRD Ajukan Raperda Tempat Hiburan dan Rekreasi
- 18 Agt 2026 19:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal - DPRD Kendal berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Langkah ini diawali dengan mengadakan Public Hearing atau Konsultasi Publik bersama 100 tokoh yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kenda, Selasa 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mengatakan, saat ini Kabupaten Kendal menjadi magnet investasi industri terbesar di Jawa Tengah. Salah satu daya tarik investasi berupa Kawasan Industri Kendal (KIK) di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan akan melebar hingga Kecamatan Brangsong.
"Selain KIK, nantinya akan ada terminal peti kemas di Kecamatan Weleri dan Kawasan Industry Eks Seafer di Kecamatan Patebon," ujarnya. Meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal, akan membuka kran datangnya pekerja luar daerah bahkan pekerja asing.
Sulistyo Ari Bowo mengatakan, dengan hadirnya para pekerja di Kabupaten Kendal, maka salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi adalah penyediaan tempat rekreasi dan hiburan. "Dengan banyaknya pekerja dari luar, maka perlu penyediaan tempat hiburan dan rekreasi," katanya.
Sulistyo Aribowo mengatakan, kedatangan para pekerja dari luar akan membawa ragam adat, kebiasaan, sosial budaya yang berbeda dengan kondisi masyarakat Kendal. Oleh karena itu, penyediaan tempat hiburan dan rekreasi bisa disesuaikan kebutuhan pekerja asing yang kadang bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Kendal.
"Untuk itulah perlu adanya regulasi yang bisa menjembatani antara kebutuhan pekerja luar daerah/asing dengan kearifan lokal, seperti regulasi yang digagas DPRD Kendal yaitu Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi," jelasnya.
Arif Fajar Hidayat, Ketua Bidang Sinergi antar Lembaga dan Komunitas PD Masyarakat Ekonomi Syari'ah (MES) Kendal mengatakan, agar dimasukkan lebih detail tentang konsep zonasi penataan kawasan hiburan dan rekreasi religi atau adat istiadat. Pasalnya, masyarakat Kendal adalah masyarakat religius yang juga dikenal sebagai Kota Santri dengan banyaknya pondok pesantren terutama di wilayah Kaliwungu.
"Kondisi masyarakat Kendal yang religius harus tetap dijaga dan dilestarikan," tegasnya. Arif mengatakan, penguatan daerah atas sebagai wilayah konservasi perlu mendapat perhatian terhadap alih fungsi daerah atas menjadi kawasan wisata atau perumahan.
Pasalnya, daerah atas merupakan daerah tangkapan air sebelum masuk ke sungai di daerah bawah atau pesisir. "Perlu dipertegas zonasi kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai wilayah konservasi," katanya.
Menurut Arif, perlu kejelasan zonasi tempat hiburan dan rekreasi dengan resiko sosial tinggi dengan indikator penjualan minuman beralkohol golongan B dan atau Golongan C. Saat ini dasar hukum pengaturan minuman keras di Kabupaten Kendal yaitu Perda No 4 tahun 2009 disebutkan minuman beralkohol ada 3 golongan yaitu golongan A, B dan C.
"Sementara di Raperda ini hanya mengatur tentang golongan B dan C, maka perlu kejelasan pengaturan untuk peredaran minuman keras golongan A di tempat hiburan dan rekreasi," pungkasnya. (FR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....