Pemkab Kendal Ajak Pelaku Seni Gempur Rokok Ilegal

  • 26 Jun 2026 16:42 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal menggandeng para pelaku seni untuk mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Gedung PGRI Kabupaten Kendal Jumat, 26 Juni 2026, melibatkan 50 pelaku seni untuk menjadi agen edukasi di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal sebagai pelaksana sosialisasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hadir sebagai narasumber, Joko Sartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, serta Nur Dewi Alfiyanah, Katimja Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal selaku Koordinator DBHCHT Kabupaten Kendal.

Joko Sartono menjelaskan, berbagai ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia juga mengingatkan, mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Peran masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan mengenali ciri-cirinya, masyarakat diharapkan tidak membeli maupun mengedarkan produk rokok ilegal," jelas Joko.

Sementara itu, Nur Dewi Alfiyanah memaparkan kebijakan penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kendal yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Total alokasi DBHCHT Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp20.156.157.000.

"DBHCHT Kendal tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 47,68 persen dibandingkan alokasi tahun 2025," jelasnya. Meskipun alokasi dana berkurang, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap berkomitmen memanfaatkan DBHCHT secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya untuk mendukung program sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. "Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah," katanya.

Dewi mengatakan, dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebanyak lima kali di setiap kabupaten/kota, dengan jumlah peserta maksimal 50 orang pada setiap kegiatan. Melalui pelibatan pelaku seni, Pemkab Kendal berharap pesan-pesan tentang bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan secara lebih kreatif dan mudah diterima masyarakat luas.

"Tujuannya agar kesadaran untuk menolak rokok ilegal semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. (FR)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....