Persyaratan Pasar Induk Rembang Rampung, Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat
- 06 Mei 2026 08:37 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyatakan kesiapan penuh untuk merealisasikan pembangunan Pasar Induk Rembang. Saat ini, proses pembangunan tinggal menunggu kepastian anggaran dan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bupati Rembang, Harno, menegaskan, seluruh persyaratan administrasi yang menjadi kewajiban pemerintah daerah telah dipenuhi. Dengan demikian, keputusan selanjutnya berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR.
“Semua tahapan kewajiban sudah terpenuhi, sekarang keputusannya ada di Menteri PUPR. Selama dari Menteri PUPR di-ACC, maka pembangunan bisa jalan, cuma tergantung anggaran PUPR, intinya itu,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kondisi kebijakan efisiensi anggaran yang menyasar pemerintah pusat hingga daerah turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Meski demikian, Pemkab Rembang tetap menunjukkan kesiapan penuh, baik dari sisi lahan maupun dukungan anggaran pendukung seperti relokasi pedagang.
“Daerah sudah siap, termasuk lahan, termasuk nanti anggaran untuk pindah, semuanya sudah siap. Pusat juga sudah memberikan lampu hijau,” katanya.
Namun demikian, Pemkab Rembang belum mengambil langkah pelaksanaan relokasi pedagang sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko apabila anggaran pembangunan dari Kementerian PUPR tidak terealisasi.
“Sampai hari ini belum saya perintahkan untuk dilaksanakan, karena kalau sudah terlanjur dilaksanakan relokasi, dan anggarannya dari sana tidak turun, itu jadi masalah. Jadi kemarin saya minta jangan dilaksanakan dulu, menunggu kepastian, kalau sudah pasti, baru kita laksanakan,” katanya.
Bupati kembali menekankan, seluruh tahapan administrasi telah dinyatakan lengkap dan siap. Dengan kesiapan tersebut, Pemkab Rembang berharap pembangunan Pasar Induk dapat segera direalisasikan guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....