Limbah PT Indo Seafood Diduga Cemari Lingkungan, Bupati Rembang Tinjau IPAL
- 24 Feb 2026 20:37 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan penanganan dugaan pencemaran limbah oleh pabrik pengolah ikan PT Indo Seafood di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, berjalan sesuai komitmen. Bupati Rembang Harno meninjau langsung proses pengolahan limbah perusahaan tersebut, Selasa 24 Februari 2026
Tinjauan itu sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya disampaikan melalui audiensi bersama DPRD Rembang dan pihak perusahaan. Usai peninjauan, Bupati menyampaikan kunjungan itu dilakukan untuk memastikan realisasi janji perusahaan yang berkomitmen menyelesaikan persoalan pencemaran pada Februari 2026.
“Karena sekarang sudah Februari, saya melihat langsung sejauh mana janji perusahaan dipenuhi. Tadi saya sudah melihat langsung, dan progresnya sudah dikerjakan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan. Namun, karena aktivitas produksi saat peninjauan masih terbatas, hasil limbah belum dapat diuji secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, pengujian lanjutan akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik terhadap limbah cair maupun emisi udara. “Perusahaan sudah melaksanakan janjinya, dan saya juga sudah menepati janji untuk mengecek langsung, selanjutnya tinggal dinas terkait yang akan mengkaji hasilnya,” tambahnya.
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi, menjelaskan, sampel air limbah telah dikirim ke laboratorium dan saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan. “Nanti setelah hasilnya keluar akan kita pelajari, jika sudah memenuhi, perusahaan bisa mengajukan SLO atau Surat Laik Operasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbaikan difokuskan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengendalian emisi cerobong. Sebelumnya, IPAL perusahaan sempat mendapat sanksi karena belum memenuhi ketentuan.
Kini, perbaikan telah menunjukkan progres signifikan dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. DLH akan melakukan pemantauan selama kurang lebih tiga bulan seiring proses penerbitan SLO, untuk memastikan pengelolaan limbah cair maupun emisi udara telah sesuai standar.
Sementara itu, HRD PT Indo Seafood, Agustina Indra menyatakan, perusahaan telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan menambah instalasi IPAL serta mengoptimalkan sistem pengendalian bau.
“Komitmen kami di akhir Februari ini sudah kami jawab dengan penambahan instalasi IPAL dan alat penyerapan bau. Dua tuntutan utama masyarakat sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pihak perusahaan berharap, dengan berbagai perbaikan tersebut, operasional ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. (Mif)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....