Dinkes Dorong Percepatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kendal

  • 03 Feb 2026 15:23 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal – Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dinilai penting guna melindungi kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Kebijakan dan Peningkatan Kesehatan tentang Pengendalian Tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor.

Lokakarya diselenggarakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal. Peserta yang hadir berasal dari OPD terkait, Forum Pemuda, Forum OSIS, hingga komunitas media sosial Kendal.

Pelaksana Tugas(Plt.) Kepala Dinkes Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan Kendal sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penerapannya dinilai belum efektif.

“Seperti yang kita lihat, penerapan Perbup tersebut belum efektif. Perlu ada Peraturan Daerah yang lebih mengikat kepada semua masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut telah diatur sejumlah ruang publik yang harus bebas rokok, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Selain itu, ruang perkantoran juga diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok.

Ferinando menjelaskan, Dinkes Kendal sebenarnya telah mengajukan pembentukan Perda KTR sejak tahun 2025. Pada tahun 2026 ini, usulan tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Anggaran untuk penyusunan Perda KTR rencananya akan diajukan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Ia menegaskan, Perda KTR bukan untuk melarang aktivitas merokok, melainkan mengatur lokasi yang diperbolehkan.

Sementara itu, Dr. Rochiyati Murni dari MTCC Unimma menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap daerah diwajibkan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. “Sesuai tuntunan dari UU tersebut, daerah harus membuat Perda, meskipun sudah memiliki Perbup tentang KTR,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.

Dr. Rochiyati juga menjelaskan, MTCC Unimma berperan dalam pendampingan perumusan Perda KTR di sejumlah daerah. Pendampingan ini mencakup aspek kebijakan hingga pengendalian tembakau yang lebih luas.

“Tugas kami lainnya itu terkait dengan pengontrolan tembakau, yang fokus kepada petani tembakau, karena petani sebagai pelaku utama industri rokok. Selama ini tidak diperhatikan dalam kebijakan-kebijakan terkait tembakau,” katanya.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Dinas Kesehatan Kendal berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera terwujud. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. (FR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....