Sekolah Jangan Wajibkan Siswa Study Tour Luar Kota
- 31 Jan 2026 10:31 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran di luar kelas atau outing class, termasuk study tour, diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip sukarela, keterjangkauan biaya, dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua maupun peserta didik.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, mengatakan, sekolah tidak dilarang menyelenggarakan kegiatan. Dengan catatan, kegiatan tidak bersifat wajib dan tetap menjamin hak belajar seluruh siswa.
“Outing class itu bagian dari pembelajaran, jadi diperbolehkan. Tidak boleh memaksa semua siswa ikut,” ujar Sholchan, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, sekolah wajib menyiapkan alternatif kegiatan pembelajaran bagi siswa yang tidak mengikuti outing class. Hal itu penting agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses belajar mengajar.
Menurutnya, keinginan mayoritas siswa tidak bisa dijadikan dasar untuk mewajibkan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan di luar sekolah. Selain itu, Sholchan juga mengingatkan agar pembiayaan kegiatan tidak memberatkan orang tua.
“Misalnya mayoritas siswa ingin study tour ke Yogyakarta, sekolah tetap tidak boleh memaksakan semua siswa ikut. Harus ada fasilitasi pembelajaran bagi siswa yang memilih kegiatan di dalam daerah atau di sekitar sekolah,” katanya.
Ia menilai outing class tidak harus dilakukan ke luar daerah atau tempat yang jauh. “Tujuan utamanya adalah pembelajaran, potensi lokal di sekitar sekolah atau wilayah Kabupaten Rembang justru lebih kontekstual dan bisa menekan biaya tanpa mengurangi nilai edukatif,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....