PDIP Kendal Minta Putusan Mahkamah Konstitusi 136 Ditegakkan
- 19 Nov 2024 17:01 WIB
- Semarang
KBRN, Kendal: DPC PDI Perjuangan Kendal berharap putusan Putusan MK Nomor 136 tahun 2024 supaya ditegakkan. Putusan MK ini mengatur setiap pejabat negara, daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Pilkada, terkena pidana penjara atau denda.
Adapun, pasal 71 UU Pilkada ini mengharuskan pejabat publik harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Sayuti, di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kendal, Selasa (19/11/2024).
"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK ini agar benar-benar dipatuhi," ujar Sayuti. Sebab, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
Adapun, pelanggar pasal 71 UU Pilkada ini bisa kena pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Untuk dendanya dikenakan sebesar Rp 600 ribu, dan paling banyak Rp 6 juta.