Pendapatan Turun, Belanja Naik, Pemkab Pekalongan Gunakan SiLPA Rp148,6 Miliar

  • 01 Okt 2026 15:18 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp148,669 miliar atau naik sebesar Rp46,099 miliar dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2026
  • Pendapatan Turun Rp11,2 Miliar, Belanja Pemkab Pekalongan Malah Naik Rp34,8 Miliar

RRI.CO.ID, Pekalongan – Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan 2026 mencatat pendapatan daerah turun Rp11,264 miliar, sementara belanja meningkat Rp34,835 miliar. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp148,669 miliar untuk menutup defisit anggaran.

Dalam perubahan APBD, pendapatan daerah turun dari Rp2,409 triliun menjadi Rp2,398 triliun. Penurunan tersebut mencapai Rp11,264 miliar atau 0,47 persen dibandingkan APBD Kabupaten Pekalongan 2026 sebelum perubahan.

Sebaliknya, belanja daerah meningkat dari Rp2,512 triliun menjadi Rp2,547 triliun. Terjadi penambahan belanja sebesar Rp34,835 miliar atau 1,39 persen setelah perubahan APBD 2026.

Kesepakatan Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPRD dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 30 September 2026 malam. Kesepakatan tersebut ditandatangani Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman bersama Ketua DPRD Abdul Munir dan tiga wakil ketua DPRD.

Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman mengatakan, kebutuhan pembiayaan dalam perubahan APBD tersebut bersumber dari SiLPA 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp148,669 miliar atau naik sebesar Rp46,099 miliar dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Sukirman.

Pembiayaan netto sebesar Rp148,669 miliar tersebut digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja. Dalam perubahan APBD 2026, tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan.

Sukirman menambahkan, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi pedoman penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir memastikan legislatif akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perubahan APBD, terutama terkait penyerapan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami selalu melakukan pengawasan dalam setiap perubahan APBD 2026 ini, supaya serapan dan pertanggungjawabannya sesuai,” ujar Abdul Munir.

Setelah perubahan APBD disepakati, tantangan berikutnya adalah memastikan tambahan belanja dan penggunaan SiLPA tersebut direalisasikan secara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan hingga akhir tahun anggaran 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....