PP TUNAS Batasi Akses Internet Anak, Komdigi Surati Delapan Platform Digital Ini

  • 30 Mar 2026 11:25 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah RI resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini bakal membatasi akses anak, sehingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisiatif mengirim surat dan instruksi ke seluruh platform digital.

"Kebijakan ini jadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan," kata Menkomdigi Meutya Hafid saat memberi kerangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Menurut dia, setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Kedelapan platform itu kami minta segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS," tandasnya. Sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” tuturnya.

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok pun menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," jelasnya.

Meutya mengatakan, Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh. Termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....