Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Jadi Rp15,32 Triliun, Sasar Jutaan Mahasiswa

  • 25 Feb 2026 09:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah meningkatkan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi Rp15,32 triliun pada 2026. Dana tersebut disiapkan untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), anggaran KIP Kuliah pada 2020 tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga Rp14,9 triliun pada 2025 dan kembali naik menjadi Rp15,32 triliun pada 2026.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pihaknya terus mengawal agar anggaran KIP Kuliah tidak mengalami pengurangan. “KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima RRI, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, pemerintah juga memastikan bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah menjadi hak penuh mahasiswa, tanpa adanya pungutan dari pihak mana pun. “Anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah,” tuturnya.

Sejak 2025, distribusi kuota KIP Kuliah dilakukan berbasis data sosial ekonomi dan hasil seleksi nasional masuk perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi negeri, prioritas diberikan kepada pemegang KIP SMA dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) dan PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) maksimal desil tiga yang lulus jalur SNBP maupun SNBT.

Kebijakan tersebut menyebabkan variasi jumlah penerima di sejumlah perguruan tinggi, tergantung jumlah mahasiswa yang memenuhi kriteria dan lolos seleksi. Sebagai contoh, Universitas Gadjah Mada mengalami penurunan karena jumlah siswa eligible yang lulus seleksi lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi bukti bahwa penurunan jumlah penerima KIP Kuliah pada satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan kuota secara nasional, dan tidak juga mencerminkan pengurangan anggaran KIP Kuliah. Hal ini merupakan konsekuensi dari distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.

Mulai 2026, penyaluran KIP Kuliah juga mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional(DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan. Pemerintah memastikan peningkatan anggaran dan penyempurnaan skema distribusi ini dilakukan agar akses pendidikan tinggi semakin inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....