Melempar Jumrah Bolehkah Diwakilkan? Ini Jawabnya
- 17 Jun 2024 15:25 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang : Setelah wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah, Jemaah Haji menuju Mina untuk melempar Jumrah. Pelaksanaan lempar jumrah ini bersifat boleh diwakilkan bila tidak mampu sehingga jemaah akan membantu jemaah lain membadalkan haji.
Diawali dengan wukuf di Arafah yang dilakukan setelah khutbah wukuf serta sholat zuhur dan ashar berjamaah. Pelaksanannya sejak matahari tergelincir di 9 Dzulhijjah hingga kembali tergelincirnya matahari di 10 Dzulhijjah.
Setelah pelaksanaan wukuf, jemaah akan diberangkatkan ke Muzdalifah untuk mabit (menginap). Di Muzdalifah jemaah haji mengumpulkan kerikil untuk melakukan lempar jumrah.
Selanjutnya, jemaah akan diangkut menuju Mina untuk melakukan lempar jumrah. Menurut Buku Tuntunan Jemaah Haji Kemenag RI, lempar jumrah ini dibagi menjadi tiga
Jumrah Sughra (small), artinya kecil yang juga dikenal dengan nama Ola (pertama) serta Jumrah Wusta (middle), artinya tengah dikenal juga dengan nama Tsaniah. Jumrah Kubra (big), artinya besar dikenal juga dengan nama Aqabah
Usai lempar jumrah, jemaah akan meninggalkan Mina menuju Mekkah yang terbagi dalam dua rombongan. Setibanya di Mekkah, jamaah akan segera menyelesaikan rukun haji, yaitu taawaf ifadhah dan sa’i.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....