BPKH Kelola Dana Haji Rp183 Triliun, Nilai Manfaat untuk Ringankan Biaya Haji
- 22 Mei 2026 11:59 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap dana haji milik jemaah saat ini mencapai sekitar Rp183 triliun. Dana tersebut dikelola secara khusus berbasis syariah dan hasil pengembangannya dikembalikan untuk kepentingan jemaah.
Anggota BPKH RI, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan pembentukan BPKH merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan haji agar lebih transparan dan akuntabel. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebelum BPKH dibentuk, pengelolaan dana haji masih berada di bawah Kementerian Agama yang sekaligus menjalankan fungsi regulator, operator pelaksanaan haji, serta pengelola dana. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal dari sisi tata kelola.
“Kalau tiga fungsi itu ada pada satu badan, governance-nya dianggap kurang baik. Karena itu dibentuklah BPKH untuk khusus mengelola keuangan haji,” katanya di Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Acep, Kementerian Haji dan Umrah tetap memiliki kewenangan sebagai regulator dan operator pelaksanaan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, manasik, pemberangkatan, hingga pemulangan jemaah. Sementara, BPKH bertugas mengelola dana haji dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menjelaskan dana haji yang saat ini dikelola mencapai sekitar Rp183 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran awal jemaah haji reguler sebesar Rp25 juta, setoran haji khusus sebesar 4.000 dolar Amerika Serikat, serta pelunasan biaya haji.
Dalam pengelolaannya, BPKH menempatkan maksimal 30 persen dana pada instrumen perbankan syariah, terutama deposito. Sementara, sisanya diinvestasikan melalui berbagai instrumen syariah seperti surat berharga, emas, hingga investasi langsung.
“Semua pengelolaan menggunakan prinsip syariah. Tidak ada riba, semuanya bekerja sama dengan perbankan syariah,” ujarnya.
Acep menyebut hasil pengelolaan dana haji mampu menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12 hingga Rp13 triliun setiap tahun. “Sekitar Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk mensubsidi biaya haji jemaah reguler agar biaya yang dibayar masyarakat tidak terlalu tinggi,” katanya.
Menurutnya, skema subsidi tersebut membuat jemaah tidak menanggung seluruh biaya perjalanan ibadah haji. Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 30 hingga 40 persen biaya haji reguler ditopang dari hasil pengelolaan dana haji.
Selain untuk subsidi keberangkatan, sisa nilai manfaat juga dikembalikan kepada jemaah tunggu melalui virtual account. Saat ini, jumlah jemaah tunggu haji di Indonesia tercatat mencapai sekitar 5,5 juta orang.
“Nilai manfaat itu dikembalikan lagi kepada jemaah. Jadi tidak ada dana pemerintah di sini, semuanya uang jemaah dan hasilnya juga kembali untuk jemaah,” ujarnya.
Acep menegaskan pengelolaan keuangan haji BPKH juga berada dalam pengawasan DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengelolaan juga melalui mekanisme penganggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....