Mengapa Jamaah Wajib Mengambil Miqat saat akan Melaksanakan Umroh?
- 13 Mei 2026 12:59 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, - Miqat dalam umroh adalah batas waktu (zamani) atau tempat (makani) yang ditetapkan syariat untuk memulai niat ihram sebelum melaksanakan ibadah umroh. Tempat ini wajib disinggahi atau dilewati jamaah untuk berpakaian ihram dan berniat umroh, di mana sejak saat itu seluruh larangan ihram mulai berlaku.
Mengambil miqat (batas tempat atau waktu) wajib hukumnya dalam umroh karena merupakan ketentuan syariat Islam yang ditetapkan Rasulullah SAW. Miqat berfungsi sebagai pintu masuk untuk berihram (niat & pakai pakaian ihram) sebelum memasuki Tanah Haram Makkah, guna memisahkan urusan duniawi dan fokus beribadah.
Masjid tempat mengambil miqat (batas niat ihram) umrah atau haji disesuaikan dengan arah kedatangan jemaah. Tempat utama untuk jemaah dari Madinah adalah Masjid Bir Ali (Dzulhulaifah), sementara untuk umrah tambahan dari Makkah yang paling umum adalah Masjid Aisyah (Tan'im) atau Masjid Ji'ranah.
Poin-poin penting mengenai alasan kewajiban miqat:
- Ketentuan Syariat: Miqat adalah batas geografis yang ditentukan oleh Rasulullah SAW bagi jamaah untuk mulai mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat umroh.
- Keabsahan Ibadah: Melewati miqat tanpa ihram bagi yang berniat umroh/haji membuat ibadah tidak sah atau diwajibkan membayar dam (denda).
- Persiapan Hati: Ini adalah batas untuk melepaskan pakaian duniawi dan fokus pada panggilan Ilahi.
- Lokasi Khusus: Bagi jemaah dari Indonesia (melalui udara/Madinah), umumnya mengambil miqat di Yalamlam atau Dzulhulaifah (Bir Ali).
Detail mengenai miqat dalam umroh:
- Jenis-Jenis Miqat:
- Miqat Zamani (Waktu): Untuk umroh, tidak ada batas waktu khusus dan berlaku sepanjang tahun.
- Miqat Makani (Tempat): Lokasi geografis untuk memulai ihram. Bagi jamaah yang datang dari arah timur (termasuk Indonesia), miqatnya adalah Yalamlam atau saat melintasi batasnya.
- Contoh Lokasi Miqat Makani:
- Bir Ali (Dzulhulaifah): Bagi jamaah dari Madinah.
- Yalamlam: Bagi jamaah dari Indonesia/Yaman.
- Qarnul Manazil: Bagi jamaah dari Najed.
- Pentingnya Miqat: Melewati batas miqat tanpa berpakaian ihram dan berniat, maka ibadah umrohnya tidak sah atau harus membayar dam (denda).
- Miqat di Pesawat: Jamaah Indonesia seringkali mengambil niat di atas pesawat saat melintasi wilayah Yalamlam sebelum mendarat di Jeddah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....