Apa Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus?

  • 11 Jul 2025 15:36 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Menunaikan ibadah haji merupakan impian dari setiap umat muslim di dunia untuk menyempurnakan rukun Islam kelima. Sayangnya, antusiasme dari masyarakat yang besar, namun kuota yang terbatas, menjadi faktor pertimbangan untuk menjalankannya.

Selain itu masa tunggu dan usia juga turut mempengaruhi pertimbangan umat muslim menjalankan ibadah haji melalui jalur reguler. Sehingga saat ini masyarakat banyak yang beralih untuk menjalankan ibadah haji melalui jalur haji khusus.

Lalu apa beda keduanya?

Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) dengan masa tunggu yang berbeda tiap wilayah. Di Jawa Tengah masa tunggu haji reguler mencapai 32 tahun.

Sedangkan haji khusus adalah program haji resmi menggunakan kuota haji nasional sesuai UU No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Penyelenggara haji khusus adalah pihak swasta yang telah diberikan ijin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Kemenag RI.

Sistem antrian haji khusus berbeda dengan haji reguler, saat ini masa tunggu berkisar 7 sampai 8 tahun. Masa tunggu dapat lebih cepat jika ada tambahan kuota tahunan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Adapun biaya haji plus tentu lebih mahal dari haji reguler. Umumnya, uang muka pengambilan porsi haji sekitar 4.000 USD, dengan estimasi kenaikan biaya per tahunnya berkisar 4%-5%.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....