Simak Denda Bagi Pelanggar Haji
- 30 Apr 2025 11:52 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Musim haji 2025 telah dimulai, calon jamaah haji dari berbagai negara juga mulai berdatangan. Dilansir dari insharifain, ada beberapa peringatan haji 1446/1447 H dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Peringatan yang dikeluarkan terkait dengan sanksi bagi pelanggar pelaksanaan haji. Siapa pun yang tertangkap melakukan atau memfasilitasi haji tanpa ijin yang sah akan menghadapi hukuman yang berat.
Diantaranya, denda 20.000 SAR untuk individu tanpa ijin haji yang memasuki Mekkah mulai 1 Dzulqa'dah. Denda 100.000 SAR, deportasi, dan larangan 10 tahun bagi yang mengangkut pelanggar atau menerbitkan ijin palsu.
Sanksi berikutnya adalah penyitaan kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan orang. Dan tindakan hukum untuk pelanggaran berulang.
Hanya mereka yang memiliki ijin atau visa haji resmi yang diizinkan memasuki Mekkah selama periode haji. Dengan adanya peringatan tersebut, diharapkan seluruh calon jamaah haji dan penyelenggara bisa mematuhinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....