Miris, 74.578 Siswa Tepapar Iklan Rokok Setiap Hari, Perda Perlu Direvisi
- 07 Mei 2026 12:38 WIB
- Semarang
RRI.CO ID, Semarang - Sebanyak 74.578 siswa di Kota Semarang dilaporkan terpapar iklan rokok setiap hari di lingkungan sekolah mereka. Kondisi itu terungkap dalam riset terbaru Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) yang menyoroti masifnya promosi rokok di ruang publik dekat sekolah.
Temuan tersebut dinilai mengkhawatirkan karena sebagian besar iklan masih terpampang dalam radius 500 meter dari sekolah. Padahal, ketentuan itu bertentangan dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan rokok di sekitar satuan pendidikan.
Riset IYCTC bersama Koalisi Save Our Surroundings (SOS) dilakukan di Kecamatan Pedurungan, Semarang Tengah, dan Semarang Timur. Dari total 375 titik iklan rokok yang ditemukan, sebanyak 97 persen berada di area yang berdekatan dengan sekolah.
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, mengatakan iklan rokok banyak dipasang di jalur utama yang dilalui siswa setiap hari. Kondisi tersebut membuat pelajar terus menerus terpapar promosi rokok saat berangkat maupun pulang sekolah.
"Menurut hasil integrasi data IYCTC, kelompok paling terdampak berasal dari jenjang sekolah dasar. Lebih dari 29 ribu siswa SD terpapar iklan rokok, disusul sekitar 19 ribu siswa SMA di Kota Semarang," ungkapnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Tak hanya lokasi pemasangan, strategi pemasaran iklan rokok juga dinilai manipulatif terhadap psikologi remaja. Sebanyak 91 persen iklan menggunakan warna cerah untuk menarik perhatian anak muda dan pelajar.
Selain itu, hampir separuh iklan menggunakan diksi rasa buah seperti semangka, apel, dan jeruk. Sebanyak 40,4 persen iklan juga mencantumkan harga murah di bawah Rp20 ribu agar terjangkau uang saku pelajar.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu lahirnya perokok pemula usia dini jika tidak segera dikendalikan. Oleh karena itu, IYCTC mendesak Pemerintah Kota Semarang segera merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan revisi aturan diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak. Menurutnya, tren usia perokok yang semakin dini dan maraknya rokok elektronik menjadi ancaman serius bagi kesehatan generasi muda.
Ia menyebut revisi Perda KTR ditargetkan masuk Program Legislasi Daerah 2027. Aturan baru itu diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan di lapangan.
"Semarang memiliki komitmen besar sebagai Kota Layak Anak. Sekarang juga sedang banyak tren usia perokok yang semakin dini dan transformasi produk ke rokok elektronik yang berdampak pada risiko stunting hingga kesehatan reproduksi," ujarnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, H. Mualim yanf siap melakukan harmonisasi kebijakan agar Perda KTR selaras dengan aturan nasional terbaru. Pembatasan iklan rokok akan membawa dampak jangka panjang berupa peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan kualitas udara kota.
Temuan lapangan juga diperkuat hasil audit sosial oleh anggota DPRemaja 4.0 Jawa Tengah, Syifa Yustiana. Ia menyebut iklan rokok kini menjadi pemandangan yang dinormalisasi di depan sekolah-sekolah.
"Iklan rokok sudah menjadi pemandangan wajib tepat di depan gerbang sekolah, yang secara psikologis menormalisasi rokok bagi remaja. Warga Semarang bahkan kini lebih banyak membakar uang untuk rokok (Rp79.775/kapita/bulan) ketimbang membeli daging (Rp52.260) atau telur dan susu (Rp55.708) demi gizi anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Risky Kusuma Hartono, memperingatkan prevalensi perokok di Semarang berpotensi melonjak hingga 82 persen jika pengendalian tidak diperkuat. Kondisi itu diperparah dengan rapor e-Monev KTR Kota Semarang yang turun ke peringkat 224 nasional dengan skor kepatuhan nol persen.
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang harus segera bergerak mengoptimalkan penggunaan dana dari DBHCHT. Sesuai aturan terbaru PMK No. 22 Tahun 2026, 40% alokasi kesehatan wajib digunakan untuk mendanai kampanye kreatif, pengawasan ketat di 7 tatanan KTR, hingga penegakan hukum.
Ia menjelaskan, hal itu demi membendung ledakan jumlah perokok baru. "Dengan realisasi DBH CHT Kota Semarang yang terus meningkat, anggaran ini harus dikonversi menjadi aksi nyata penguatan regulasi untuk membendung ledakan jumlah perokok baru,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....