Penganiayaan Berat di Juwana Terungkap, Polisi Tangkap Seorang Nelayan

  • 29 Sep 2026 13:36 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Ajak Duel, Seorang Nelayan Terluka Parah

RRI.CO.ID, Pati - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa, 29 September 2026. Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang nelayan berinisial HW alias Kirun warga Kecamatan Juwana sebagai tersangka utama.

Menurut Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, aksi penganiayaan berdarah tersebut terjadi di Lapangan Desa Doropayung Kecamatan Juwana pada Sabtu 19 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka sengaja mengundang korban berinisial HS warga Kecamatan Juwana ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan perselisihan lama yang tak kunjung usai.

“Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan damai hingga berujung percekcokan sengit yang memicu ajakan duel dari pihak tersangka. Saat bergerak menuju area lapangan, tersangka secara tak sengaja melihat senjata tajam jenis sabit tergeletak di sekitar lokasi lalu mengambilnya,” tutur Kompol Dika.

Saat korban berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri. Sabetan tersebut mengenai bagian belakang leher korban hingga mengakibatkan luka yang sangat parah.

“Meski sejumlah saksi di lokasi sempat berusaha melerai dan merebut senjata tajam tersebut, tersangka tetap beringas menyerang korban. Korban yang bersimbah darah akhirnya berhasil dievakuasi warga ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan pertolongan darurat,” jelas Kasatreskrim Polresta Pati.

Tim penyidik yang bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit beserta pakaian milik korban yang penuh bercak darah. Polisi berhasil menangkap tersangka HW dalam pelariannya di Surabaya Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Tersangka HW beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....