Rekayasa Penemuan Bayi di Pati Terbongkar, Ibu Kandung Terancam 6 Tahun Penjara

  • 11 Sep 2026 17:02 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Penemuan Bayi, Jadi Modus Pemalsuan Identitas

RRI.CO.ID, Pati - Polresta Pati mengungkap kasus pemalsuan asal usul bayi yang direkayasa seolah-olah ditemukan di pinggir jalan. Ibu kandung bayi berinisial SL menjadi tersangka setelah penyidik menemukan fakta bahwa skenario tersebut dibuat untuk menutupi persalinan mandiri yang dilakukan di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama membeberkan kronologi terungkapnya kasus tersebut. "Terlapor membuang bayi lalu memberitahukan seolah menemukan anak tersebut di pinggir jalan," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat, 11 September 2026.

Kasus bermula dari laporan penemuan bayi di jalan penghubung Desa Padegan dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan menelusuri keterangan awal yang disampaikan pihak pelapor.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan petunjuk mencurigakan berupa bercak darah pada saluran air rumah terlapor. Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya kaitan antara rumah terlapor dengan proses persalinan bayi.

Dari hasil pendalaman, ibu kandung bayi akhirnya mengakui telah melahirkan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Rasa panik dan malu kemudian mendorong pelaku merekayasa skenario penemuan bayi untuk menutupi persalinan tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 401 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan asal usul seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut berupa kendaraan, kain alas, serta beberapa lembar handuk yang ditemukan dari lokasi.

Sementara itu, kondisi bayi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat. Polresta Pati memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan untuk melengkapi penanganan perkara. (agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....