Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Mobil Tangki Air

  • 07 Sep 2026 15:59 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Modus penyelundupan rokok ilegal semakin beragam. Bea Cukai Semarang menggagalkan upaya pengiriman sekitar 1.594.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam mobil tangki air. Penindakan dilakukan petugas Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada 2 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengatakan penggunaan mobil tangki air menjadi modus yang cukup mengecoh. Saat dihentikan, dari kendaraan tersebut bahkan terlihat air menetes melalui selang sehingga seolah-olah muatan yang dibawa benar-benar air.

“Airnya menetes di selang, sehingga kesan yang ditimbulkan bahwa di dalamnya adalah air. Tetapi kami tidak langsung meyakini,” ujarnya usai konferensi pers di kantor Bea Cukai Semarang, Senin 7 September 2026.

Kecurigaan petugas semakin kuat, lanjut dia, ketika sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan. Sopir mengaku kendaraan tersebut berangkat dari Pamekasan, Madura, dan rencananya menuju Jakarta.

Petugas kemudian meminta saksi dari petugas tol untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Setelah tangki dibuka dan diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalamnya ditemukan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Ia menjelaskan, tangki tersebut diduga telah dimodifikasi dengan membuat kompartemen atau sekat khusus antara air dan rokok. Dengan demikian, meski kendaraan membawa air, rokok yang disembunyikan di dalamnya tetap dalam kondisi tidak basah.

“Dimodifikasi khusus. Ada pembatas antara air dengan rokok sehingga rokoknya tidak mungkin basah,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang mengamankan dua orang BF dan ASE yang terdiri dari sopir dan kernet. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami jaringan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, petugas masih mengalami kendala untuk mengungkap pihak lain yang terlibat karena dari telepon seluler kedua orang tersebut belum ditemukan petunjuk mengenai jaringan penyelundupan. Meski demikian, penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang, termasuk kemungkinan mengungkap pihak yang memproduksi dan memasok rokok ilegal tersebut.

“Masih didalami. Kalau hasil penyidikan mengarah ke sana, kami pasti tindak lanjuti,” katanya.

Ia mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Jawa Barat hingga Sumatera. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Sementara tujuan kendaraan yang disebut menuju Jakarta juga menjadi salah satu hal yang menambah kecurigaan petugas. “Kalau angkut air ke Jakarta, dari sisi logistik maupun ekonomi tidak menguntungkan, dari situ saja sudah mencurigakan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....