Sembunyikan Sabu dalam Permen, Kondektur Bus Antarprovinsi Dibekuk Polisi

  • 02 Agt 2026 09:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah. Warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, DM (38) diamankan petugas setelah diduga membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi pada Kamis 30 Juli 2026.

Dalam keterangannya Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum. Berbekal Informasi, Tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Dit Lantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga.

"Mereka bersama petugas melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," ungkap Kombes Pol. Yos Guntur. Minggu 2 Agustus 2026. Setelah memastikan keberadaan target, petugas menghentikan bus di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. dan Hasil dari pemeriksaan, petugas mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat ± 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika " imbuh Dir Narkoba.

Lebih lanjut Dir Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.

"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

Ia menambahkan bahwa jaringan narkotika kini terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal tentang Narkotika jo dengan ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....