Geledah Rumah Produksi Ganja Sintetis, Polres Pemalang Amankan 2 Tersangka
- 28 Jul 2026 12:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sinte atau "sintetis". Ada dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti siap edar sebanyak 1.075 ml.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni R (22), warga Desa Bulu Kecamatan Petarukan dan MR (24), warga Dusun Peron Kelurahan Petarukan. “Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR tanggal 10 Juli 2026 yang lalu, di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba, Selasa, 28 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga kedua tersangka berperan sebagai produsen cairan ganja sinte, yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. "Saat mengamankan kedua tersangka di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte 5 ml di dalam saku celana salah satu tersangka,” kata Kasat Resnarkoba.
Setelah melakukan pengembangan, Satresnarkoba selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Barang tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan botol diduga berisi cairan ganja sinte dengan kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital dan alat kemas. Total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang kami amankan menjadi sebanyak 1.075 ml,” ucap Kasat Resnarkoba.
Selain cairan ganja sinte, Kasat Resnarkoba mengatakan, personelnya juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis. “Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai, seberat 2,75 gram,” kata Kasat Resnarkoba.
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....