Operasi Pekat II Candi, Polda Jateng Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Narkotika
- 22 Jul 2026 15:49 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, kepolisian juga menyita barang bukti narkotika dan minuman keras ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp15 miliar.
Keberhasilan operasi yang digelar pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman.
Selain menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba, Operasi Pekat II Candi juga mencatat pengungkapan 198 kasus narkotika dan 2.112 kasus peredaran minuman keras ilegal. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 245 tersangka kasus narkotika dan 2.132 tersangka kasus miras ilegal.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan tingginya jumlah kasus yang berhasil diungkap menunjukkan aparat serius memberantas peredaran narkotika. Namun, kondisi tersebut juga menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih memerlukan perhatian bersama.
"Peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredarannya, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan instansi terkait dan masyarakat," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, dan 1,59 kilogram ganja. Selain itu, ada 1,08 kilogram cairan sintetis, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras ilegal, baik berupa minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan yang diproduksi menggunakan alkohol dan bahan berbahaya. Polisi juga menemukan praktik penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu di wilayah Boyolali dan Klaten. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel, aplikasi percakapan terenkripsi, hingga jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah melalui penegakan hukum yang diimbangi upaya pencegahan. Ia mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkotika melalui gerakan 3B, yakni Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Polda Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras ilegal hasil Operasi Pekat II Candi 2026. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya sabu, serta peredaran miras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....