Gelar Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

  • 08 Jul 2026 12:30 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Razia Penyakit Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

RRI.CO.ID, Pati : Satuan Samapta Polresta Pati menyita puluhan botol minuman keras beralkohol tanpa izin dari tiga warung berbeda di Kabupaten Pati. Penyitaan dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian Operasi Pekat II Candi 2026 untuk menekan potensi gangguan keamanan masyarakat.
Razia yang digelar Selasa, 7 Juli 2026 malam itu menyasar sejumlah titik rawan peredaran minuman keras ilegal, mulai warung, pasar, ruko, kompleks karaoke hingga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman beralkohol tanpa izin. Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati IPDA Priyono bersama personel Unit Dalmas guna memastikan peredaran miras ilegal tidak berkembang di wilayah hukum Polresta Pati.
Di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, petugas menemukan empat botol minuman beralkohol berbagai merek dari sebuah warung milik warga. Sementara di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, polisi menyita belasan botol minuman keras mulai jenis whisky, congyang, anggur, kawa-kawa hingga arak putih dengan berbagai ukuran.
Temuan serupa kembali ditemukan di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, saat petugas mengamankan sejumlah botol arak putih dan anggur merah dari sebuah warung. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses hukum, sedangkan para penjual didata dan dimintai keterangan oleh petugas.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Kompol Ali Mahmudi menegaskan peredaran minuman keras tanpa izin masih menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal. Menurutnya, penyalahgunaan minuman keras kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan, perkelahian, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban masyarakat lainnya.
"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026," tegasnya
Ia menambahkan seluruh penjual telah diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengedarkan minuman keras ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras tanpa izin melalui layanan darurat Polri 110 guna memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....