Ungkap 1.201 Kasus, Polda Jateng Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Narkoba

  • 01 Jul 2026 15:31 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 1,83 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan sebanyak 1.485 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan total berat mencapai 215,81 kilogram.

Barang bukti yang diamankan meliputi 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.

Selain narkotika, petugas turut menyita 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai Rp9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan. Berdasarkan hasil penghitungan, penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan potensi 1,83 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Wilayah yang masih menjadi perhatian dalam peredaran narkoba antara lain Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas. Menurut Yos Guntur, para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari petugas.

Modus yang digunakan antara lain sistem tempel, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika," ucapnya saat ditemui di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, 30 Juni 2026.

Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. “Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya serta setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....