Tawuran Antargeng, Polresta Magelang Amankan 7 Pemuda Bersenjata Tajam

  • 01 Jul 2026 13:38 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Polresta Magelang
  • tawuran antargeng
  • Satreskrim  Polresta Magelang

RRI.CO.ID, Magelang - Polresta Magelang menetapkan tujuh pemuda sebagai tersangka kasus tawuran antargeng yang terjadi di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu, 28 Juni 2026 dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda mengalami luka bacok di bagian pinggul.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan ketujuh tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Jatanras eks Polwil Kedu. Mereka berusia antara 19 hingga 26 tahun dan berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran.

"Ketujuh pelaku tawuran tersebut rata-rata berusia 19-26 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama tim Jatanras eks Polwil Kedu di lokasi kejadian," kata Herbin, Selasa, 30 Juni 2026.

Tiga tersangka berasal dari Geng Pethakilan, yakni DMP (19), NAS (20), dan FFH (19), seluruhnya warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Sementara, empat tersangka lainnya merupakan anggota Geng Narror 18, yaitu HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Menurut Herbin, tiga tersangka dari Geng Pethakilan ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa pagi. DMP diamankan di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, sedangkan NAS dan FFH ditangkap di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Penyelidikan mengungkap tawuran bermula dari tantangan melalui media sosial Instagram. DMP mengirim pesan kepada akun milik Geng Narror 18 untuk melakukan tawuran satu lawan satu, kemudian kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Saat pertemuan berlangsung, DMP dan NAS diketahui membawa senjata tajam. Sementara, anggota Geng Narror 18 memilih melarikan diri setelah mengetahui lawannya membawa senjata, namun seorang anggota berinisial LN tertinggal dan menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka di bagian pinggul.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengatakan korban LN tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membawa senjata tajam saat kejadian. Polisi juga mengungkap senjata tajam yang digunakan para pelaku dibeli secara patungan melalui platform TikTok dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

"Korban LN hanya dalam perkara ini tidak menjadi tersangka, karena saat kejadian yang bersangkutan tidak membawa sajam. Korban mengalami luka bacok di area pinggul," kata La Ode.

Empat tersangka dari Geng Pethakilan dijerat Pasal 466 KUHP dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka dari Geng Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP karena terbukti membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk maupun penikam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....