Modus Minta Tumpangan, Pria di Rembang Rampas Motor Korbannya

  • 30 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Seorang pria berinisial MS, warga Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, ditangkap jajaran Polres Rembang setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminta tumpangan. Aksi tersebut membuat seorang pemuda kehilangan sepeda motor yang semula digunakan untuk mengantar pelaku.

Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani mengatakan, korban berinisial AIV (22), warga Desa Pandan, Kecamatan Pancur, awalnya sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Lonthong Tuyuhan, Desa Tuyuhan, Kecamatan Pancur. Saat itu, pelaku datang dan mengaku baru bertengkar dengan istrinya sebelum meminta diantar ke lampu lalu lintas Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan.

Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan menyerang korban. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Sesampainya di lokasi, pelaku menarik kerah baju korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha melawan, pelaku memukul korban lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Kompol Tyas saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Selasa, 30 Juni 2026.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamotan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sebelum sepeda motor hasil kejahatan sempat dijual.

Menurut Wakapolres, sepeda motor milik korban sempat diserahkan pelaku kepada pacarnya. Namun, kendaraan tersebut berhasil diamankan dan kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika dimintai bantuan oleh orang yang tidak dikenal. Sepeda motor korban sudah berhasil kami amankan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pengembangan penyidikan kasus curanmor yang terjadi di sekitar Pondok Pesantren An-Nawawiyah, Tasikagung, Rembang, pada Februari 2026. Saat diperiksa, tersangka MS mengaku juga pernah melakukan aksi perampasan sepeda motor di jalur Japerejo-Tuyuhan pada Januari 2026.

"Tersangka awalnya kami tangkap terkait laporan curanmor di Tasikagung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui pernah melakukan aksi curas di Japerejo. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan," ucap AKP Alva.

Dalam pengembangan perkara curanmor, polisi juga menahan seorang perempuan yang merupakan pacar tersangka karena diduga turut terlibat. Polres Rembang masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Rembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....