Oknum Kiai Ditahan, Zainal Petir Kecam Pelaku Kekerasan Seksual Berkedok Ponpes
- 25 Jun 2026 00:25 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima berkas perkara berikut tersangka Achmad Fauzi (AF) oknum kiai dalam pelimpahan tahap dua kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, AN di kantor Kejari, Rabu, 24 Juni 2026. Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang, Zainal Petir mengecam aksi kekerasan seksual berkedok ponpes.
"Saya sangat marah dan mengecam tindakan tidak terpuji AF yang telah mencoreng nama baik ponpes. Dia tidak pantas disebut kiai, yang seharusnya menjadi teladan dan berakhlak mulia, bukan malah melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya," tegas Petir saat meyaksikan penyerahan tersangka oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Semarang tersebut, AF (39) selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik itu langsung ditahan di Rutan Semarang. Zainal menegaskan, ponpes Al Jaelani itu belum berizin alias ilegal.
Ia pun telah mengecek ke Kantor Kementerian Agama di Semarang, ternyata ponpes itu memang belum mengantongi izin, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pondok pesantren. "Saya minta instansi berwenang untuk melakukan investigasi keberadaan ponpes tersebut, jangan sampai ada korban lain," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mendengar korbannya tidak hanya satu. Korban kekerasan seksual itu awalnya dirayu, dan jika tidak menuturi kehendak AF, maka dinilai tidak akan berkah.
Menurut dia, perkara tersebut patut disayangkan, karena pemerintah sebenarnya telah memberi pengakuan dan kesetaraan atas kehadiran ponpes sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat , sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Zainal Petir sendiri mengaku bingung Ponpes Al Jaelani ini sebenarnya masuk kategori apa. Sebab, dalam ketentuan UU Ponpes, ada dua jenis yakni Pesantren Salafiyah dan pesantren modern atau Muallimin.
"Pesantren Salafiyah, pendidikan pesantren yang melakukan kajian Kitab Kuning. Sedangkan pesantren modern atau Pesantren Muallimin, pendidikan pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Muallimin yang bersifat integratif memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum," terangnya.
Pihaknya berharap tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan orang yang mengaku sebagai kiai maupun pengasuh pondok pesantren. "Jangan ngaku-ngaku sebagai kiai atau ingin punya ponpes tapi tidak ada sanad kiai, nanti justru akan merusak nama baik ponpes yang menjalankan aturan dengan baik," tegas Petir.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Semarang Lilik Haryadi SH MH menuturkan, korban ini merupakan santriwati di Ponpes Al Jaelani, sedangkan tersangka itu pengasuh ponpesnya. Korban diketahui juga merupakan keponakan dari tersangka.
"Atas peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang, untuk memproses tindakan pelaku. Tersangka ini kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Semarang, jl dr Cipto," ungkapnya.
Menurut Lilik, terdakwa dijerat pasal 415 huruf b dan 418 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....